{"id":397287,"date":"2024-03-12T02:08:57","date_gmt":"2024-03-12T02:08:57","guid":{"rendered":"https:\/\/www.transporindo.com\/?p=397287"},"modified":"2024-03-12T02:08:57","modified_gmt":"2024-03-12T02:08:57","slug":"ini-cara-ri-tingkatkan-layanan-pelabuhan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/ini-cara-ri-tingkatkan-layanan-pelabuhan\/","title":{"rendered":"Ini Cara RI Tingkatkan Layanan Pelabuhan"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA\u00a0<\/strong>&#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengambil langkah konkrit dalam meningkatkan kualitas layanan\u00a0<strong><a href=\"https:\/\/www.okezone.com\/tag\/pelabuhan\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">pelabuhan\u00a0<\/a><\/strong>di Indonesia.<\/p>\n<p>Salah satu hal yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut,&#8221; kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan dalam keterangan di Jakarta, Minggu (10\/3\/2024).<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan saat dirinya berbicara dalam sosialisasi pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan pelabuhan.<\/p>\n<p>&#8220;Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.<\/p>\n<p>Diketahui bahwa pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4. Hal ini merupakan bagian dari upaya Perbaikan Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Laut, yang secara khusus menggarisbawahi Regulasi tentang Penetapan Standar Layanan Pihak Ketiga Jasa Kepelabuhanan.<\/p>\n<p>Lollan juga menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.<\/p>\n<p>Standarisasi pelayanan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Adapun ruang lingkup pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses bisnis pelabuhan, seperti Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus\/TUKS, hingga pihak-pihak yang berkegiatan di Pelabuhan.<\/p>\n<p>&#8220;Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan standar pelayanan pelabuhan di Indonesia,&#8221; ujar Lollan.<\/p>\n<p>Menurut Lollan, langkah ini tidak hanya akan memberikan kepastian dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi juga akan berkontribusi besar dalam memajukan sektor logistik nasional.<\/p>\n<p>&#8220;Bersama-sama, mari kita wujudkan pelabuhan yang lebih baik, untuk masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,&#8221; katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA\u00a0&#8211; Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengambil langkah konkrit dalam meningkatkan kualitas layanan\u00a0pelabuhan\u00a0di Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan. &#8220;Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut,&#8221; kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Lollan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":397289,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[62,134,139,86,85],"tags":[13,15,11,36],"class_list":["post-397287","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advices","category-apa-itu-emkl","category-asuransi-ekspedisi-laut","category-biaya-pengiriman-container","category-biaya-pengiriman-emkl","tag-biaya-pengiriman-container","tag-cara-import-barang","tag-cek-tarif-cargo","tag-ekspedisi-jakarta"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/397287","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=397287"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/397287\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":397290,"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/397287\/revisions\/397290"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/media\/397289"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=397287"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=397287"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kreasibisnisdigital.com\/v8\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=397287"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}